Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda