Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum memberikan informasi kepada Penerima Bantuan Hukum terkait proses pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Koreksi Anda
Pemberi Bantuan Hukum memberikan informasi kepada Penerima Bantuan Hukum terkait proses pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran