Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2021 sebagai berikut: a. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal …. Rp342.587.257.374,00 b. Penggunaan SAL sebagai penerimaan Rp342.647.355.380,00 c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran … Rp515.914.307.427,00 (SILPA) d. Koreksi Kesalahan Pembukuan ……. Rp60.098.006,00 Tahun sebelumnya e. Saldo Anggaran lebih Akhir…………. Rp515.914.307.427,00
Koreksi Anda