Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGENTAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan Tahun Anggaran 2019.
Koreksi Anda
