Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11F

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) struktur tarif Retribusi perpanjangan IMTA ditetapkaberdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksuddalam Pasa 11 D. (2) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)ditetapkan sebesar USD lO0/orang/bulan (seratus dolar Amerika Serikat perorang perbulan). (3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi. 4. Ketentuan Bagian Kedua dan Pasai 6 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda