Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KerjaSama Desa dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat dilakukan dalam bidang: a. peningkatan perekonomian masyarakat Desa; b. peningkatan pelayanan pendidikan; c. kesehatan; d. sosial budaya; e. ketentraman dan ketertiban; f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan; g. tenaga kerja; h. pekerjaan umum;dan i. lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan Desa.
Koreksi Anda