Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Kerja sama dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.
(3) Pelaksanaan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan perjanjian bersama.
(4) Perjanjian bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerja sama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f. pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan;
h. keadaan kahar (force majeur); dan
i. penyelesaian perselisihan.
(5) Camat atas nama Bupati memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar-Desa ataupun kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
