Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama antar-Desa dapat dilakukan antara: a. desa dengan desa dalam 1 (satu) Kecamatan; dan b. desa dengan desa di lain Kecamatan dalam satu Daerah.
Koreksi Anda