Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatalan kerja sama Desa dapat dilakukan apabila: a. salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya dan atau kedua belah pihak melanggar kesepakatan; dan/atau b. dalam pelaksanaannya merugikan kepentingan masyarakat.
Koreksi Anda