Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan kerja sama Desa harus dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam kerja sama Desa.
(2) Pembatalan kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh para pihak.
(3) Mekanisme pembatalan kerja sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda
