Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan KerjaSama Desa.
(2) Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. MENETAPKAN pengaturan yang berkaitan dengan KerjaSama Desa;
b. memberikan pedoman teknis pelaksanaan KerjaSama Desa;
c. melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan KerjaSama Desa; dan
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan KerjaSama Desa.
(3) Pembinaan dan Pengawasan Camat meliputi:
a. memfasilitasi KerjaSama Desa;
b. melakukan pengawasan KerjaSama Desa; dan
c. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan KerjaSama Desa.
Koreksi Anda
