Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Teks Saat Ini
(1) KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang membebani masyarakat dan Desa, harus mendapatkan persetujuan BPD.
(2) Segala kegiatan dan biaya dari bentuk KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dituangkan dalam APBDesa.
Koreksi Anda
