Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang membebani masyarakat dan Desa, harus mendapatkan persetujuan BPD. (2) Segala kegiatan dan biaya dari bentuk KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dituangkan dalam APBDesa.
Koreksi Anda