Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perselisihan yang timbul dalam Kerjasama Desa harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaan.
Koreksi Anda
Setiap perselisihan yang timbul dalam Kerjasama Desa harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran