Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BKAD terdiri atas: a. Pemerintah Desa; b. BPD; dan c. lembaga kemasyarakatan Desa. (2) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala Desa. (3) Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bersama kepala Desa, dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda