Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan tenggang waktu Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 antara lain harus memperhatikan: a. ketentuan yang berlaku; b. ruang lingkup; c. bidang kerjasama; d. pembiayaan; e. ketentuan lain mengenai KerjaSama Desa. (2) Penentuan tenggang waktu KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan saran dari Camat selaku pembina dan pengawas KerjaSama Desa.
Koreksi Anda