Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenggang waktu KerjaSama Desa ditentukan dalam kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yang melakukan Kerjasama.
Koreksi Anda