Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenggang waktu KerjaSama Desa ditentukan dalam kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yang melakukan Kerjasama.
Koreksi Anda
Tenggang waktu KerjaSama Desa ditentukan dalam kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yang melakukan Kerjasama.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran