Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama Desa berakhir apabila: a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian; b. tujuan perjanjian telah tercapai; c. terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan; d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian; e. dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama; f. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; g. objek perjanjian hilang; h. terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, Daerah, atau nasional; atau i. berakhirnya masa perjanjian.
Koreksi Anda