Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Teks Saat Ini
Kerja Sama Desa berakhir apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian telah tercapai;
c. terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e. dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. objek perjanjian hilang;
h. terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, Daerah, atau nasional; atau
i. berakhirnya masa perjanjian.
Koreksi Anda
