Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atau berakhirnya Kerja Sama Desa dapat dilakukan oleh para pihak. (2) Mekanisme perubahan atau berakhirnya Kerja Sama Desa atas ketentuan Kerja Sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda