Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atau berakhirnya Kerja Sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam Kerja Sama Desa.
Koreksi Anda
Perubahan atau berakhirnya Kerja Sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam Kerja Sama Desa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran