Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atau berakhirnya Kerja Sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam Kerja Sama Desa.
Koreksi Anda