Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan rencana KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibahas bersama dengan Desa dan atau Pihak Ketiga yang akan melakukan KerjaSama Desa.
(2) Hasil pembahasan rencana KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. ruang lingkup kerjasama;
b. bidang kerjasama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f. pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan;
h. keadaan kahar (force majeur); dan
i. penyelesaian perselisihan;
(3) Hasil kesepakatan pembahasan KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan bersama kepala Desa atau perjanjian bersama.
Koreksi Anda
