Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Teks Saat Ini
(1) Rencana KerjaSama Desa dibahas dalam rapat Musyawarah Desa dan dipimpin oleh Kepala Desa.
(2) Hasil pembahasan KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman kepala Desa dan/atau BKAD dalam melakukan KerjaSama Desa.
Koreksi Anda
