Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana KerjaSama Desa dibahas dalam rapat Musyawarah Desa dan dipimpin oleh Kepala Desa. (2) Hasil pembahasan KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman kepala Desa dan/atau BKAD dalam melakukan KerjaSama Desa.
Koreksi Anda