Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Ketiga yang melakukan KerjaSama Desa, sekurang- kurangnya mempunyai kewajiban: a. mentaati segala ketentuan yang telah disepakati bersama; b. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; c. memberdayakan masyarakat lokal; d. mempunyai orientasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan e. mengembangkan potensi objek yang dikerjasamakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Koreksi Anda