Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Kerja Sama Desa, kepala Desa, sekurang-kurangnya mempunyai kewajiban: a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan; d. memberdayakan masyarakat Desa; dan e. pemanfaatan sumber daya dan/atau teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda