Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Kerja Sama Desa, BPD mempunyai tugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan objek yang dikerjasamakan;
b. mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan KerjaSama Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelestarian; dan
c. memberikan informasi keterangan pertanggungjawaban kepala Desa mengenai kegiatan KerjaSama Desa kepada masyarakat.
Koreksi Anda
