Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Kerja Sama Desa, BPD mempunyai tugas: a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan objek yang dikerjasamakan; b. mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan KerjaSama Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelestarian; dan c. memberikan informasi keterangan pertanggungjawaban kepala Desa mengenai kegiatan KerjaSama Desa kepada masyarakat.
Koreksi Anda