Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa mempunyai tugas memimpin pelaksanaan KerjaSama Desa. (2) Kepala Desa mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan KerjaSama Desa secara partisipatif. (3) Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan KerjaSama Desa kepada masyarakat melalui BPD. (4) Kepala Desa wajib berkonsultasi dan melaporkan pelaksanaan Kerja Sama Desa kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi Desa.
Koreksi Anda