Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desa dapat melakukan kerjasama dengan Desa lainsesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. (2) Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda
(1) Desa dapat melakukan kerjasama dengan Desa lainsesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. (2) Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran