Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desa dapat melakukan kerjasama dengan Desa lainsesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. (2) Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda