Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup KerjaSama Desa meliputi: a. kerja sama antar-Desa; dan b. kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda