Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup KerjaSama Desa meliputi: a. kerja sama antar-Desa; dan b. kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda
Ruang lingkup KerjaSama Desa meliputi: a. kerja sama antar-Desa; dan b. kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran