Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DESA
Teks Saat Ini
(1) KerjaSama Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar- Desa.
(2) KerjaSama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Koreksi Anda
