Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana biaya pengisian BPD diajukan oleh Panitia Pengisian BPD kepada Kepala Desa. (2) Kepala Desa MENETAPKAN besarnya biaya pengisian BPD (3) Biaya pengisian BPD dibebankan pada APBDesa
Koreksi Anda