Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan BPD antarwaktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usul pimpinan BPD melalui Kepala Desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian keanggotaan BPD antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati
Koreksi Anda
