Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa) ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil musyawarah perwakilan dari Kepala Desa.
(2) Pengucapan sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa dipandu oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan bupati mengenai peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut:
”Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur- jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Koreksi Anda
