Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.
(2) Dalam rangka proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Panitia pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Perangkat Desa dan unsur masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai musyawarah perwakilan
serta keanggotaan dan tugas panitia pengisian anggota BPD diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
