Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon anggota BPD adalah: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika; c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan g. terdaftar sebagai penduduk desa di wilayah kebayanan bersangkutan dan bertempat tinggal di wilayah kebayanan bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Koreksi Anda