Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal 10 Maret 2016 BUPATI SRAGEN Cap + ttd AGUS FATCHUR RAHMAN Diundangkan di Kabupaten Sragen pada tanggal 10 Maret 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN Cap + ttd TATAG PRABAWANTO B LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2016 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen, JULI WANTORO, S.H., M.Hum. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19660706 199203 1 010 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (3/2016)
Koreksi Anda