Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 05 Seri D Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
