Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Badan Perwakilan Desa yang sudah ada pada saat berlakunya
Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Pengangkatannya.
Koreksi Anda
