Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Perwakilan Desa yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Pengangkatannya.
Koreksi Anda