Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota BPD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati atau pejabat yang berwenang . (2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. tertangkap tangan melakukan tindakan pidana kejahatan; b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati. (3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.
Koreksi Anda