Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Anggota BPD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(3) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Koreksi Anda
