Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
d. melanggar larangan sebagai anggota BPD.
(3) Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati atas dasar hasil musyawarah BPD.
(4) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Koreksi Anda
