Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Anggota BPD wajib:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa;
d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa;
f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa.
Koreksi Anda
