Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota BPD wajib: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika; b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa; d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa; f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa.
Koreksi Anda