Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memperoleh penghargaan bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten;
g. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berasal dari Alokasi Dana Desa yang diterima oleh masing- masing desa.
(3) Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh Bupati
Koreksi Anda
