Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD berhak: a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan dipilih; e. memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memperoleh penghargaan bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten; g. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berasal dari Alokasi Dana Desa yang diterima oleh masing- masing desa. (3) Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh Bupati
Koreksi Anda