Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, BPD berhak: a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa; b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari hasil pengelolaan tanah kas desa dengan batas maksimal 1,0000 (satu) hektar sesuai dengan kemampuan keuangan desa. (3) Besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Koreksi Anda