Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD mempunyai tugas dan wewenang: a. menyelenggarakan musyawarah desa dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa; b. mengikuti musyawarah desa bersama dengan Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa; c. melaksanakan musyawarah BPD; d. melakukan rapat khusus BPD untuk memilih Pimpinan BPD; e. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; f. Mengusulkan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa terpilih kepada Bupati; g. menyusun tata tertib BPD;
Koreksi Anda