Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyelenggarakan musyawarah desa dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa;
b. mengikuti musyawarah desa bersama dengan Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa;
c. melaksanakan musyawarah BPD;
d. melakukan rapat khusus BPD untuk memilih Pimpinan BPD;
e. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
f. Mengusulkan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa terpilih kepada Bupati;
g. menyusun tata tertib BPD;
Koreksi Anda
