Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) BPD berkedudukan di desa sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
(2) Keanggotaan BPD terdiri dari wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Koreksi Anda
