Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c terdiri dari:
a. Kepala Pelaksana;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
d. Seksi Kedaruratan dan Logistik;
e. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Kepala Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
(4) Seksi-seksi sebagaimana pada ayat (1) di pimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap Kepala Pelaksana.
(5) Bagan organisasi BPBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
