Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b terdiri dari unsur pemerintah daerah dan masyarakat profesional.
(2) Keanggotaan Unsur Pengarah ditetapkan oleh Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur pengarah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
