Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b terdiri dari unsur pemerintah daerah dan masyarakat profesional. (2) Keanggotaan Unsur Pengarah ditetapkan oleh Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur pengarah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda