Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah. (2) Kepala BPBD membawahi unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
Koreksi Anda