Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah.
(2) Kepala BPBD membawahi unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
Koreksi Anda
