Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Pengelola Data Elektronik, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengolahan Data;
d. Seksi Jaringan dan Komunikasi Data;
e. Seksi Sistem Informasi dan Aplikasi;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala kantor.
(4) Bagan Organisasi Kantor Pengelola Data Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
