Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pembinaan Perbankan Daerah, membawahi:
1. Sub Bidang Perbankan;
2. Sub Bidang Non Perbankan;
d. Bidang Pembinaan Usaha Daerah, membawahi:
1. Sub Bidang Perusahaan Daerah;
2. Sub Bidang Non Perusahaan Daerah;
e. Bidang Pengembangan dan Kerjasama Usaha Derah, membawahi:
1. Sub Bidang Pengembangan Usaha;
2. Sub Bidang Kerjasama Usaha.
f. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
