Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Kepegawaian. c. Bidang Program Penyuluhan dan Perencanaan Evaluasi Pelaporan, membawahi: 1. Sub Bidang Program Penyuluhan; 2. Sub Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan. d. Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, membawahi: 1. Sub Bidang Kelembagaan; 2. Sub Bidang Sumber Daya Manusia. e. Bidang Informasi dan Teknologi, membawahi: 1. Sub Bidang Informasi; 2. Sub Bidang Teknologi. f. UPTB. g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. (4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpinoleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. (6) UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (7) Bagan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda